LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN AMANDEMEN UUD 1945

PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan  demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu orang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

Dalam perkembangannya, lembaga-lembaga negara terus menyesuaikan dengan iklim pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan asas demokrasi yang senantiasa menuntut adanya penyesuaian, kondisi ini memungkinkan perubahan secara menyeluruh ataupun sebagian dari lembaga-lembaga negara yang nantinya akan dibahas di makalah ini.

Continue reading